ImamAz-Zahabi dilahirkan pada tahun 673H di Mayyafariqin Diyar Bakr, Turkumanistan. Beliau dikenal dengan kekuatan hafalan, kecerdasan, kewaraโ€™an, kezuhudan, kelurusan aqidah dan kefasihan lisannya. Menuntut Ilmu dan Guru-Gurunya. Imam Az-Zahabi menuntut ilmu sejak usia dini dan ketika berusia 18 tahun menekankan perhatian pada dua bidang
๏ปฟTopik artikel ini adalah bacaan i'tidal sholat yang benar lengkap tulisan bahasa arab, latin dan artinya. Hukum membaca doa i'tidal sendiri adalah sunnah, meski sunnah sebaiknya tetap dikerjakan agar shalat kita makin bagus dan sempurna. I'tidal adalah gerakan berdiri tegak setelah bangun dari rukuk. Saat itidal kita diwajibkan untuk tuma'ninah atau diam sejenak baru kemudian lanjut ke gerakan sujud. Saat i'tidal disunnahkan sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan telinga seperti ketika melakukan takbiratul ihromsambil sambil membaca "samiallahuliman hamidah". Bacaan i'tidal dalam sholat wajib 5 waktu dan shalat sunnah saja saja. untuk makmum dan imam juga tidaklah berbeda. Sebenarnya ada beberapa lafadz bacaan i'tidal yang bisa digunakan dan semuanya diperbolehkan, namun yang dishare dibawah ini adalah doa i'tidal yang cukup umum dan sering digunakan. Nah, langsung saja dibawah ini teks bacaan i'tidal sesuai sunnah yang benar lengkap tulisan arab, latin dan terjemahan bahasa Indonesianya. Bacaan Doa I'tidal Dalam Sholat Banung dari rukuk i'tidal sambil membaca/mengucapkan doa berikut ini ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุญูŽู…ูุฏูŽู‡ู Samiallahuliman hamidah Artinya Allah mendengar orang yang memuji-Nya Setelah mengucapkan doa diatas, langsung dilanjut dengan membaca doa i'tidal berikut ini ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู…ูู„ู’ุกู ุงู„ุณู‘ูŽู…ูˆูŽุงุชู ูˆูŽู…ูู„ู’ุกู ุงู’ู„ุงูŽุฑู’ุถู ูˆูŽู…ูู„ู’ุกูู…ูŽุงุดูุฆู’ุชูŽ ู…ูู†ู’ ุดูŽูŠู’ุฆู ุจูŽุนู’ุฏู Rabbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wa mil ul ardhi wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du. Artinya Wahai Tuhan Kami, Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya. Itulah bacaan i'tidal sholat yang benar lengkap tulisan bahasa arab, latin dan artinya. Insyaallah dengan membaca dan mengamalkan doa i'tidal diatas, shalat fardhu dan sunnah kita makin sempurna di mata Allah SWT.
Dalam pengertian ilmu fiqih, sholat Kusuf atau sholat Khusuf adalah sholat yang dijalankan dengan tata cara khusus karena adanya gerhana matahari atau gerhana bulan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaksanaan sholat gerhana memiliki hukum sunah muakkadah dan sebaiknya dilakukan secara berjamaah, namun tidak menjadi persoalan jika ingin Hukum dan Tata Cara Iโ€™tidal dalam Salat Iโ€™tidal artinya adalah bangkit setelah rukuk sesuai posisi semula. Apabila posisi semula adalah berdiri dengan punggung lurus, maka iโ€™tidalnya adalah dengan kembali berdiri dengan punggung yang lurus. Iโ€™tidal termasuk salah satu rukun salat dan hukumnya wajib dikerjakan. Apabila tidak iโ€™tidal dilakukan, maka salat seseorang menjadi batal. Dalil wajibnya mengerjakan iโ€™tidal ada banyak hadis Rasulullah SAW, di antaranya adalah hadis dari Abu Hurairah RA tentang sahabat yang belum paham cara salat/yang belum tepat cara salatnya yang dikenal dengan istilah hadis al-musiโ€™u shalatuhu. Nabi Muhammad SAW bersabda โ€ฆุซู… ุงุฑูƒูŽุนู’ ุญุชู‰ ุชูŽุทู…ูŽุฆูู†ูŽู‘ ุฑุงูƒูุนู‹ุงุŒ ุซู… ุงุฑููŽุนู’ ุญุชู‰ ุชุณุชูˆููŠูŽ ู‚ุงุฆูู…ู‹ุงโ€ฆ โ€œโ€ฆ lalu rukuklah dengan tumaโ€™ninah, kemudian angkatlah badanmu hingga berdiri secara lurusโ€ al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain โ€ฆุซู… ุงุฑูƒูŽุนู’ ุญุชู‰ ุชูŽุทู’ู…ูŽุฆูู†ูŽู‘ ุฑุงูƒุนู‹ุง ุŒ ุซู… ุงุฑู’ููŽุนู’ ุญุชู‰ ุชูŽุนู’ุชูŽุฏูู„ูŽ ู‚ุงุฆู…ู‹ุงโ€ฆ โ€œโ€ฆ kemudian rukuklah sampai tumaโ€™ninah dalam rukuknya, kemudian angkatlah badanmu sampai berdiri lurusโ€ al-Bukhari dan Muslim. Baca Juga Batasan Panjangnya Mengucapkan Takbiratul Ihram Tata Cara Iโ€™tidal Tata cara iโ€™tidal adalah ketika setelah rukuk dan akan berdiri untuk iโ€™tidal, maka orang yang salat mulai berdiri sambil mengucapkan tasmiโ€™ samiโ€™allahu liman hamidah dan mengangkat tangan sampai sejajar dengan pundak baca tulisan tentang mengangkat tangan ketika takbir. Di antara dalilnya adalah hadis ุนูŽู†ู’ ุณูŽุงู„ูู…ู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุฑู’ููŽุนู ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุฐู’ูˆูŽ ู…ูŽู†ู’ูƒูุจูŽูŠู’ู‡ู ุฅูุฐูŽุง ุงูู’ุชูŽุชูŽุญูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุจูŽู‘ุฑูŽ ู„ูู„ุฑูู‘ูƒููˆุนู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽููŽุนูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑูู‘ูƒููˆุนู ุฑูŽููŽุนูŽู‡ูู…ูŽุง ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุง ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุญูŽู…ูุฏูŽู‡ู ุฑูŽุจูŽู‘ู†ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽูู’ุนูŽู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูููŠ ุงู„ุณูู‘ุฌููˆุฏู Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari Ayahnya Ibn Umar RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai salat, ketika takbir untuk rukuk, dan juga ketika mengangkat kepala dari rukuk. Ketika bangkit dari rukuk beliau mengucapkan โ€œSamiโ€™allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamdโ€. Beliau tidak melakukan hal itu ketika suju. al-Bukhari Pada riwayat lain dari Abu Hurairah RA ุงู† ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ูŽู‘ู… ุฅุฐุง ู‚ุงู…ูŽ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉู ูŠููƒุจูู‘ุฑู ุญูŠู†ูŽ ูŠู‚ูˆู…ูุŒ ุซู… ูŠููƒุจูู‘ุฑู ุญูŠู†ูŽ ูŠุฑูƒูŽุนูุŒ ุซู… ูŠู‚ูˆู„ู ุณู…ูุนูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูู…ูŽู† ุญูŽู…ูุฏูŽู‡ุŒ ุญูŠู† ูŠุฑููŽุนู ุตูู„ู’ุจูŽู‡ ู…ูู† ุงู„ุฑูู‘ูƒูˆุนูุŒ ุซู… ูŠู‚ูˆู„ู ูˆู‡ูˆ ู‚ุงุฆู…ูŒ ุฑุจูŽู‘ู†ุง ูˆู„ูƒ ุงู„ุญู…ุฏู Rasulullah SAW ketika berdiri untuk salat beliau bertakbir ketika berdiri, dan bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan โ€œSamiโ€™allahu liman hamidahโ€ ketika bangun dari rukuk hingga meluruskan tulang sulbinya kemudian mengucapkan โ€œrabbana walakal hamduโ€ al-Bukhari dan Muslim. Ketika sudah berdiri iโ€™tidal, maka harus berdiri dengan lurus dan tenang sejenak thumaโ€™ninah. Tidak boleh tergesa-gesa dalam iโ€™tidal dan berdiri hanya sekenanya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis dari Abu Humaid al-Saiโ€™idi RA ูุฅูุฐุง ุฑููŽุน ุฑุฃุณู‡ ุงุณุชูˆู‰ ู‚ุงุฆู…ุงู‹ ุญุชู‰ ูŠุนูˆุฏ ูƒู„ู‘ ูู‚ุงุฑ ู…ูƒุงู†ู‡ Rasulullah SAW ketika mengangkat kepalanya bangkit dari rukuk beliau kemudian berdiri lurus tegak hingga setiap ruas tulang punggung kembali berada kepada posisinya semula al-Bukhari Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠู†ุธุฑู ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุฅู„ู‰ ู…ูŽู† ู„ุง ูŠู‚ูŠู… ุตูู„ุจูŽู‡ ุจูŠู† ุฑูƒูˆุนู‡ ูˆุณุฌูˆุฏูู‡ Sesungguhnya di hari kiamat Allah tidak akan memandang orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di antara rukuk dan sujudโ€. Al-Tirmidzi Bca Juga Hukum Takbir Intiqal Dari Ali bin Syaiban RA, ia berkata ุฎุฑูŽุฌู†ุง ุญุชู‰ ู‚ุฏูู…ู†ุง ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนู„ูŠู‡ู ูˆุณู„ูŽู‘ู…ูŽ ุŒ ูุจุงูŠูŽุนู†ุงู‡ู ูˆุตู„ูŽู‘ูŠู†ุง ุฎู„ููŽู‡ู ุŒ ูู„ูŽู…ุญูŽ ุจู…ุคุฎูŽู‘ุฑู ุนูŠู†ูู‡ู ุฑุฌู„ู‹ุง ุŒ ู„ุง ูŠู‚ูŠู…ู ุตู„ุงุชูŽู‡ู ุŒ โ€“ ูŠุนู†ูŠ ุตู„ุจูŽู‡ู โ€“ ููŠ ุงู„ุฑูู‘ูƒูˆุนู ูˆุงู„ุณูู‘ุฌูˆุฏู ุŒ ูู„ู…ูŽู‘ุง ู‚ุถู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูŠูู‘ ุตู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนู„ูŠู‡ู ูˆุณู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉูŽ ุŒ ู‚ุงู„ูŽ ูŠุง ู…ุนุดุฑูŽ ุงู„ู…ุณู„ูู…ูŠู†ูŽ ู„ุง ุตู„ุงุฉูŽ ู„ู…ู† ู„ุง ูŠู‚ูŠู…ู ุตู„ุจูŽู‡ู ููŠ ุงู„ุฑูู‘ูƒูˆุนู ูˆุงู„ุณูู‘ุฌูˆุฏู Kami melakukan perjalanan hingga bertemu Rasulullah SAW. Kemudian kami berbaiโ€™at kepada beliau lalu salat bersama beliau. Ketika salat, beliau melirik kepada seseorang yang tidak meluruskan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujud. Ketika beliau selesai salat, beliau bersabda Wahai kaum Muslimin, tidak ada salat bagi orang yang tidak meluruskan tulang sulbinya di dalam rukuk dan sujudโ€. Ibnu Majah Dalam riwayat lain, dari Abu Masโ€™ud al-Badri RA, Nabi Muhammad SAW bersabda ู„ุง ุชูุฌู’ุฒูู‰ุกู ุตู„ุงุฉูŒ ู„ุง ูŠูู‚ูŠู… ูุงู„ุฑุฌู„ู ููŠู‡ุง ูŠุนู†ูŠ ุตูู„ู’ุจูŽู‡ู ููŠ ุงู„ุฑูƒูˆุนู ูˆุงู„ุณุฌูˆุฏู Tidak sah salat seseorang yang tidak menegakkan tulang sulbinya ketika rukuk dan sujudโ€ Abu Daud dan al-Tirmidzi. Al-Tirmidzi mengatakan hadis ini hadis hasan sahih. Wallahu Aโ€™lam Redaksi menerima tulisan berupa esai, puisi dan cerpen. Naskah diketik rapi, mencantumkan biodata diri, dan dikirim ke email Yang termasuk ke dalam golongan najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan dari salah satu keduanya. 2. Najis Mukhaffafah (Ringan) Najis Mukhaffafah adalah najis yang berupa air kencingnya seorang bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun serta belum makan selain air susu yang berasal dari ibunya (ASI). 3. Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWTูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุงูƒูู…ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุฉู‹ ูˆูŽุณูŽุทุงู‹ ู„ู‘ูุชูŽูƒููˆู†ููˆุงู’ ุดูู‡ูŽุฏูŽุงุก ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุดูŽู‡ููŠุฏุงู‹ Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian umat Islam umat pertengahan adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi ukuran penilaian atas sikap dan perbuatan manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi ukuran penilaian atas sikap dan perbuatan kamu sekalian. QS al-Baqarah 143. Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional dan dalil naqli bersumber dari Al-Qurโ€™an dan Hadits. Firman Allah SWTู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ู’ู†ูŽุง ุฑูุณูู„ูŽู†ูŽุง ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู‘ูู†ูŽุงุชู ูˆูŽุฃูŽู†ุฒูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู ุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ููŠุฒูŽุงู†ูŽ ู„ููŠูŽู‚ููˆู…ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุงู„ู’ู‚ูุณู’ุทู Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca penimbang keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. QS al-Hadid 25 Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirmanูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุงู’ ูƒููˆู†ููˆุงู’ ู‚ูŽูˆู‘ูŽุงู…ููŠู†ูŽ ู„ูู„ู‘ู‡ู ุดูู‡ูŽุฏูŽุงุก ุจูุงู„ู’ู‚ูุณู’ุทู ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌู’ุฑูู…ูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุดูŽู†ูŽุขู†ู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู„ุงู‘ูŽ ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุงู’ ุงุนู’ุฏูู„ููˆุงู’ ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ู„ูู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุงู’ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูŽ ุฎูŽุจููŠุฑูŒ ุจูู…ูŽุง ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela kebenaran karena Allah menjadi saksi pengukur kebenaran yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. QS al-Maidah 8 Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWTููŽู‚ููˆู„ูŽุง ู„ูŽู‡ู ู‚ูŽูˆู’ู„ุงู‹ ู„ู‘ูŽูŠู‘ูู†ุงู‹ ู„ู‘ูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุชูŽุฐูŽูƒู‘ูŽุฑู ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฎู’ุดูŽู‰ Maka berbicaralah kamu berdua Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepadanya Fir'aun dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. QS. Thaha 44 Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir 701-774 H/1302-1373 M ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206. Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44 1. Akidah. a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli. b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam. c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir. 2. Syari'ah a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggungยญjawabkan secara ilmiah. b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as sharih/qotht'i. c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif zhanni. 3. Tashawwuf/ Akhlak a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. b. Mencegah sikap berlebihan ghuluw dalam menilai sesuatu. c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syajaโ€™ah atau berani antara penakut dan ngawur atau sembrono, sikap tawadhu' antara sombong dan rendah diri dan sikap dermawan antara kikir dan boros. 4. Pergaulan antar golongan a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing. b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda. c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai. d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam. 5. Kehidupan bernegara a. NKRI Negara Kesatuan Republik Indanesia harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa. b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah. d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik. 6. Kebudayaan a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama. b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal. c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan al-ยญmuhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah. 7. Dakwah a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT. b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas. c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran Muhyidin Abdusshomad Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember Dalam hal ini, Muhammad bin Ali Al Ithiyubi Al Wallawi menyatakan,โ€Yang dimaksud dengan perkataannya (Imam An Nasa`i) dalam shalat, adalah kondisi di mana seseorang berdiri. Karena cara ini (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) dalam kondisi berdiri setelah takbiratul ihram saja, maka dia tidak disunnahkan di saat i`tidal setelah ruku

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bagi para pemula yang hendak belajar fokus seputar hukum Islam, tiga istilah ini harus dikenal dan dipahami agar tak tersesat di tengah jalan. Tiga istilah rumpun ilmu ini memiliki keduudkan yang sangat penting dalam memahami hukum Islam. Tanpa mengenal jenis kelamin dari tiga rumpun ilmu ini, belajar dan mendalami hukum Islam mendekati kegagalan yang fatal. Penting untuk dipahami sebelum melangkah jauh belajar seluk beluk hukum tiga rumpun ilmu dalam kajian hukum Islam yang saling berkait kelindan satu sama lain, yakni ushul fikih, fikih, dan kaidah fikih. Umat Islam pada umumnya lebih familiar fikih dari pada dua rumpun ilmu yang lain. Alasan sederhananya karena fikih bersinggungan dalam keseharian perilaku kaum muslimin. Definisi yang mudah dipahami oleh semua kalangan bahwa fikih adalah pengetahuan tentang hukum Islam. Seluruh gerak gerik dan tindak tanduk orang mukallaf terpantau dan disorot oleh fikih. Dengan demikian, fikih merupakan panduan praktis tentang tata cara dan perilaku sehari-hari seorang muslim dalam berinteraksi secara vertikal berhubungan dengan Tuhan yang dikenal dengan ibadah, atau interaksi horizontal berhubungan dengan sesama muslim, alam, dan lingkungan yang disebut dengan muamalah dalam arti yang istilah fikih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syarโ€™i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses istinbat menggali dan menelaah dari dalil-dalil syarโ€™i. Ungkapan yang sangat populer dalam pembahasan fikih, nahnu nahkumu biddhawahir kita memutuskan dan menghukumi secara luar saja, apa yang tampak. Sehingga, fokus sorotan fikih atau objek kajiannya adalah perbuatan orang mukallaf. Oleh karena itu, yang dihukumi oleh fikih harus berbentuk perbuatan, bukan persoalan keyakinan yang menjadi garapan tauhid, atau soal rasa dzauq yang digarap oleh ilmu tasawuf. Sedangkan ushul fikih secara sederhana adalah cara atau metode yang dijadikan perantara untuk memproduksi sebuah hukum. Pengetahun tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syarโ€™i melalui dalilnya itu yang disebut dengan ushul fikih. Misalnya, membasuh muka dalam wudluโ€™ merupakan kewajiban dan salah satu unsur yang harus ada rukun. Bagaimana metode dan cara menghasilkan hukum wajib membasuh muka dalam wudluโ€™ itulah garapan ushul fikih. Proses apa yang harus ditempuh oleh seorang mujtahid melalui sumber-sumber hukum atau dalil-dalil syarโ€™i sehingga menghasilkan hukum wajib. Sementara rumpun ilmu yang terakhir adalah kaidah fikih. Secara bahasa kaidah berarti rumusan yang menjadi patokan dan asas. Kaidah fikih didefinisikan sebagai ketentuan umum dominan yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cakupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya. Kaidah fikih menghimpun persoalan-persoalan fikih dalam satu naungan berupa rumus dan ketentuan umum. Contoh kaidah fikih yang berbunyi keyakinan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan. Kaidah ini mencakup setiap persoalan hukum yang terkait dengan keyakinan. Bahwa keyakinan seseorang tentang suatu perbuatan tertentu tidak dapat dikalahkan dengan munculnya disiplin ilmu di atas dipertemukan dan bersinggungan dalam satu term hukum syarโ€™i. Secara sederhana perbedaan antara tiga rumpun ilmu tersebut dapat digambarkan sebagai berikut. Ushul fikih adalah rumah produksi atau pabrik, sementara fikih merupakan produknya, sedangkan kaidah fikih adalah pengikat yang menghubungkan produk-produk yang bertebaran dan memiliki kesamaan jenis dalam produksi. Pendek kata, fikih adalah hasil atau produk, ushul fikih adalah cara proses bagaimana memproduksi, sedangkan kaidah fikih adalah media untuk menata dan mengkaitkan sekaligus merawat produk yang dihasilkan. Andaikan fikih adalah roti, maka ushul fikih adalah cara membuat roti, sementara kaidah fikih mengelompokkan jenis-jenis produk secara lebih detail antara ushul fikih dan kaidah fikih antara lain sebagai berikutUshul fikih berisi kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum syarโ€™i dari sumber hukum Al-Qurโ€™an dan Hadis, sedangkan kaidah fikih berfungsi sebagai pengikat dan penghubung antara kasus-kasus fikih yang hierarkis urutan kemunculannya adalah ushul fikih sebelum fikih, sementara munculnya kaidah fikih setelah kajian ushul fikih adalah dalil-dalil syarโ€™i, sedangkan kaidah fikih sama dengan fikih, yakni perbuatan orang fikih menggunakan pola pendekatan deduktif, sementara kaidah fikih muncul melalui pendekatan tulisan ini sengaja ditata berdasarkan urutan hierarki penggunaannya. Ushul fikih sebagai rumah produksi, fikih sebagai hasil produknya, lalu kaidah fikih yang bertugas mengelompokkan jenis-jenis produknya. Semoga dapat menyumbangkan titik terang jenis kelaminโ€™ tiga rumpun ilmu di atas. *** Lihat Pendidikan Selengkapnya

RingkasanFiqih Islam Bagian ( 3 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih ibadah seperti Bersuci, Istinjaโ€™ Dan Istijmar, Sunah Fithrah, Wudhuโ€™, Mengusap Sepatu, Hal Yang Membatalkan Wudhuโ€™, Mandi, Tayammum, Haid Dan Nifas, shalat, puasa haji , zakat dan lain-lain - IslamHouse.com

Moderasi Beragama adalah suatu cara pandang atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Sekarang kita akan membahasa iโ€™tidal salah satu nilai atau karakter moderasi beragama. Dalam fiqih sholat kita juga mengenal istilah I'tidal. Bahkan ia merupakan rukan salah satu rukun sholat. Iโ€™tidal berupa gerakan bangun dari ruku' dan dilakukan sebelum sujud. Gerakan i'tidal dilakukan dengan cara berdiri tegak setelah melaksanan ruku', mengangkat kedua tangan setinggi telinga laki-laki atau sebatas dada perempuan. Sebangun dengan artian Iโ€™tidal dalam fiqih sholat, Iโ€™tidal sebagai salah satu nilai dan karakter moderasi beragama juga berarti tegak lurus, tidak condong ke kanan atau ke kiri. Kata ini diambil dari kata al-adlu yang berarti keadilan atau Iโ€™dilu yang artinya bersikap adilah sebagaimana disebutkan dalam Al-Maidah/5 8 yang berbunyi8. Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Iโ€™tidรขl juga dapat diartikan sebagai upaya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban secara proporsional. Sikap ini harus ada dan tertanam dalam diri kita, keluarga, dan dalam kehidupan bermasyarakat. Lahirnya keadilan akan melahirkan kebaikan-kebaikan baru dalam kehidupan yang jauh dari aniaya atau kezaliman. Kezaliman bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap ini pada intinya memiliki arti menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat atau kehidupan bersama. Kesimpulannya, dengan sikap Iโ€™tidal ini kita akan selalu menjadi bagian kelompok yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang condong pada paham-paham ekstrim. Salam Moderasi Beragama!! Penulis Bakri, Guru SMK Islam Yapim Manado

Ilmufiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Itulah kutipan tentang Pengertian, Definisi ilmu fiqih yang diambil dari berbagai sumber Semoga bermanfaat, terima kasih
KITAB AL UMM 5 (FIQH FIKIH FIQIH) by Imam Syafiโ€™i (bamwi.wordpress.com).epub Generate KITAB AL UMM 6 (FIQH FIKIH FIQIH) by Imam Syafiโ€™i (bamwi.wordpress.com).epub
PENGERTIAN AL-MUJMAL DAN AL-MUBAYYAN 1. Al-Mujmal Secara etimologi, al-Mujmal berarti global atau tidak terperinci3, secara umum dan keseluruhan atau bisa juga sekumpulan sesuatu tanpa memperhatikan satu persatunya. 4 Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa redaksi yang diberikan beberapa ahli Ushul berikut ini.
UiMfHU.
  • rr2vu67b24.pages.dev/345
  • rr2vu67b24.pages.dev/82
  • rr2vu67b24.pages.dev/231
  • rr2vu67b24.pages.dev/390
  • rr2vu67b24.pages.dev/131
  • rr2vu67b24.pages.dev/131
  • rr2vu67b24.pages.dev/185
  • rr2vu67b24.pages.dev/56
  • dalam ilmu fiqih i tidal adalah